
“Saya sebagai masyarakat Badung khususnya Kuta Selatan akan mendukung segala kebijakan Bapak Bupati Badung Giri Prasta,” ujar Muntra dihadapan ratusan masyarakat yang hadir.

“Sampai detik ini, tidak ada keputusan hukum baik itu hukum sipil maupun hukum militer, yang menghukum Pak Prabowo bersalah, atau dalam bahasa terminologinya itu terdakwa,” tegasnya, Rabu (11/10).

“Kita menjatuhkan pilihan kepada Pak Prabowo, pertama adalah untuk menyelesaikan utang sejarah 1998 lalu. Yang kedua, menyelesaikan persoalan bangsa dalam pertarungan geo politik internasional,” akunya.

“Perpre 33 Tahun 2020 telah membuat kami semua di kabupaten kota dan provinsi sudah kiamat,” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Gede Kusuma Putra.

“Saya akan jaga, akan tetap dilanjutkan dan saya akan memperkuat dan tidak ada istilah membuat program baru,” ungkapnya.

“Dengan penanaman sekian hektar sudah cukup untuk menyuplai Bali,” pungkas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.