Dua Pemuda Diduga Pengedar Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun
“Kedua terdakwa divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara,”
nanti akan ada proses hukum yang harus diikuti dan dihormati bersama
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist
JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP
Setelah di Cek di Potato Head Hotel Tidak Ada Nama Turis EB
Masyarakat Dihimbau Berhati-hati Menggunakan Situs Online.
Pemberian Penghargaan Ini Bisa jadi Contoh dan Panutan Bagi Personel Lainnya untuk Terus Berinovasi.
Skala Nasional, Polri Belum Memenuhi Syarat Masuk Dalam Zona Hijau Sesuai Dengan Penilaian Pusat.
Pelaku Ternyata Karyawan Si Pemilik Mobil Bernama Suseno