Terbukti Pemakai Narkoba, Oknum Dokter Gigi Divonis Setahun
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,”
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,”
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”
BB 1 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi
Ingatkan Ormas di Bali Tidak Pakai Narkoba
Akhir Desember Baru Bisa Terealisasi
Tiga Kali Jabat Direktur Lalu Lintas
UPA PERADI-Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan memantau dan mengawasi jalnya UPA di Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi
Pelopor Keselamatan Berlalu lintas
Para Korban Jual Ternak Hingga Jual Tanah