BNN RI Ungkap TPPU di Bali, Bandar Narkoba “Dimiskinkan” Senilai 15 Miliar
Dua Kaki Tangan MW yakni BC dan FC Sudah Diringkus
Dua Kaki Tangan MW yakni BC dan FC Sudah Diringkus
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
“Puncak acara (PERADI SAI Gathering) kami adakan pada 6 Mei 2023 di Bedugul dengan peserta seluruh anggota dan keluarganya,”
Kerugian Pemilik Mencapai Rp 100 Juta
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
Dihadiri Anggota Komisi 3 DPR RI I Wayan Sudirta, dan Ketua MDA kota Denpasar AA. Ketut Sudiana
Motor Korban Diserempet dari Arah Belakang
Tolak Permohonan Paspor 521 WNI
Ditemukan Obat-obatan di Dalam Kamar Seperti Obat Biktarvy Sebanyak 7 Kotak
Melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian