Majelis Hakim Tolak Gugatan Kasus Investasi Robot Trading
“Ini aneh karena sudah jelas kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran bukti transfer atas nama PT,” ungkap Rahim B. Lasupu, SH seusai sidang di PN Denpasar.
“Ini aneh karena sudah jelas kuasa atas nama pribadi selaku direksi dan semua transaksi, pembayaran bukti transfer atas nama PT,” ungkap Rahim B. Lasupu, SH seusai sidang di PN Denpasar.
“Karena ada suap terhadap penyelenggara negara, maka kasus ini masuk ke ranah korupsi, bukan tindak pidana umum,” jelasnya.
“Harapan saya masalah ini (kasus SPI) bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Prof. Antara,
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.
Beberapa Lokasi Kerawanan Menjadi Atensi Khusus Kepolisian.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Budiarsana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan
Penyidik Panggil Pihak PT Eco Sinergi untuk Diperiksa.
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
Lima Tahun Mengabdi Dikepolisian dan Tidak Pernah Masuk Kerja.