Diduga Korsleting Listrik, Rumah Bos Agen Elpiji Ludes Terbakar
Hampir Satu Jam Kobaran Api Dipadamkan
Hampir Satu Jam Kobaran Api Dipadamkan
Keduanya Alami Cedera Kepala Berat
Gde Acana dalam rilis tertulisnya yang sampaikan, Senin (10/7/2023) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Motor Aerox dan Scoopy
“Kami keberatan, putusan ini sangat mencedrai rasa keadilan bagi keluarga korban dan korban yg telah terbunuh,” tutup Gregorius Suri
Pihak Keluarga Iklas dan Anggap Sebagai Musibah
Maunya Duduk Di Balkon Rumah Tapi Terpeleset
Teman Wanitanya Sempat Diajak Gobrol
DPC Peradi Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana menggelar sosialisasi E-Cour yang diikuti oleh lebih dari 300 Advokat Peradi juga dihadiri Ketua PT Denpasar dan KPN se-Bali, Jumat (7/7/20230 di Inna Bali Heritage.Foto/Ist
Motif Kematian Masih Diselidiki Polisi