Akhirnya, Bule Ukraina Pembuat KTP Palsu jadi Tersangka
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.
Dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP Ancaman Hukuman Enam Tahun Penjara.
Beberapa Lokasi Kerawanan Menjadi Atensi Khusus Kepolisian.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Ketut Budiarsana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan
Penyidik Panggil Pihak PT Eco Sinergi untuk Diperiksa.
terdakwa Feby terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP
Lima Tahun Mengabdi Dikepolisian dan Tidak Pernah Masuk Kerja.
Dapat Bayaran Uang dan Hadiah dari Penonton.
Masyarakat Diminta Sadar, Betapa Pentingnya Keselamatan Berkendara.
Kedua Pelajar Masih Mengenakan Pakaian Seragam Sekolah.
Disangkakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian