https://www.traditionrolex.com/27 Diamankan Imigrasi Langgar Overstay, Sekeluarga Asal Rusia Ngaku Takut Kembali Hindari Panggilan Perang - FAJAR BALI
 

Diamankan Imigrasi Langgar Overstay, Sekeluarga Asal Rusia Ngaku Takut Kembali Hindari Panggilan Perang

Disangkakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/03/2023)

OVERSTAY-Delapan warga asing diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Sebanyak 8 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian berhasil ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; Shandro Bobby Raymon ;mengungkapkan 6 dari 8 WNA tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay). 
 
Adapun dari 6 WNA yang telah diamankan tersebut 2 orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri. Dan, 4 orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
 
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 8 Maret 2023. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal. 
 
“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2023 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai hari ini Jumat (10/3) keduanya telah overstay selama 72 hari, terang Shandro Bobby Raymon.
 
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai yakni pada 8 Maret 2023. Dari hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA). 
 
Izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022. Dimana SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali. Sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022. Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia karena untuk menghindari panggilan perang oleh pemerintah Rusia.
 
“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal 1 (satu) kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari.”, tambah Shandro Bobby Raymon.
 
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Rencananya mereka akan dideportasi hari ini dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
 
Selanjutnya 2 (dua) WNA lainnya RK (33) dan AG (28) yang berhasil diamankan di tanggal 9 Maret 2023 karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya juga adalah warga negara Rusia. Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemantauan selama 2 hari terhadap keduanya.
 
Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih Orang Asing lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 WITA. RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama Warga Negara Asing.
 
“Saat ini RK dan AG kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami”, terang Gilang Danurdara selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. 
 
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi”, terang Shandro Bobby Raymon.
 
Dijelaskanya, Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 
R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tragis, Dua Pelajar SMK Tewas Usai Terlindas Ban Truk

Jum Mar 10 , 2023
Kedua Pelajar Masih Mengenakan Pakaian Seragam Sekolah.
IMG_20230310_201717

Berita Lainnya