https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Belasan Motor, Oknum Polisi Gemar Judi Online Ditangkap - FAJAR BALI
 

Gelapkan Belasan Motor, Oknum Polisi Gemar Judi Online Ditangkap

Lima Tahun Mengabdi Dikepolisian dan Tidak Pernah Masuk Kerja.

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/03/2023)

PENGGELAPAN-Barang bukti penggelapan Bripda KRI diamankan Bidpropam Polda Bali. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Oknum Polisi yang bertugas di Polda Bali berinisial Bripda KRI ditangkap anggota Bidpropam Polda Bali. Pria yang baru 5 tahun mengabdi dikepolisian ini menggelapkan belasan motor dan mobil karena keranjingan bermain judi online. 
 
Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan bahwa Bripda KRI adalah anggota Direktorat Samapta Polda Bali. Ia memang sejak lama bermasalah, bahkan tidak pernah masuk kantor. “Ya karena tidak pernah masuk kerja, dia dijemput Propam dan diamankan di Singaraja pada awal Maret 2023,” terang Kombes Satake, Senin 13 Maret 2023. 
 
Dalam beberapa hari terungkap, bahwa Bripda KRI ternyata menggelapkan belasan kendaraan. Modus yang digunakan yakni menyewa kendaraan dari orang lain dan menggadaikanya. 
 
“Dia telah gelapkan 11 sepeda motor dan mobil. Ada enam laporan di Polda Bali terkait penggelapan kendaraan ini,” ujar perwira melati tiga di pundak ini. 
 
Dari kasus tersebut, penyidik Bidpropam Polda Bali telah mengamankan barang bukti berupa 7 kendaraan, yakni satu mobil dan enam unit motor. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat berjejer dan dipasangi garis polisi. 
 
Sementara terungkap, kejahatan yang dilakukan Bripda KRI terjadi sejak dia bertugas di Sabhara Polres Jembrana. Lantaran banyak masalah, ia dipindahkan ke Polda Bali. 
 
Namun dipindah ke Polda Bali bukannya bertobat, oknum Polisi asal Sidatapa, Buleleng ini kembali berulah. Ia kerap melakukan kejahatan hingga membuat warga resah dan melaporkanya. 
 
“Bripda KRI baru lima tahun jadi polisi angkatan 2017. Ia melakukan kejahatan sejak bertugas di Polres Jembrana. Jadi dia tidak naik pangkat setelah diproses dipindah ke Polda,” ungkap Kombes Satake. 
 
Usut punya usut, Bripda KRI ini ternyata gemar bermain judi online. Diduga kuat uang hasil kejahatan kasus penggelapan digunakan untuk main judi online. “Ya benar, yang bersangkutan hobi judi online,” terang Kombes Satake. 
 
Terkait pelanggaran ini, Bripka KRI akan jalani sidang kode etik profesi diinternal kepolisian. Sanksi terparah yang akan dijalaninya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 
 
Kombes Satake melanjutkan, untuk mencegah adanya anggota Polisi yang melakukan pelanggaran serupa perlu dilakukan pengawasan di Polri, baik melalui inspektorat maupun propam. Hal ini untuk menertibkan anggota Pori yang melakukan pelanggaran hukum. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Daerah Wisata Tibubeneng Bali Jalin Kerja Sama Dengan Beam Mobility, Dorong Pariwisata Berkelanjutan Yang Ramah Lingkungan

Sen Mar 13 , 2023
Dibaca: 460 (Last Updated On: 13/03/2023) Penandatanganan kerjasama antara Direktur BUMDESA Gentha Persada Tibubeneng, I Putu Ramaditya Mardhayiska, S.Kom., M.M dan Head of Expansion Beam Mobility Indonesia, Valentinus Ricky Sjofyan yang disaksikan oleh Kepala Daerah/ Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya, S.E (Foto : ist).   MANGUPURA-fajarbali.com | Beam Mobility, perusahaan […]
foto bersama

Berita Lainnya