Tembak Bule Turki, Tiga Warga Meksiko Diringkus di Wilayah Ungasan
Lagi Tidur
Vonis hakim ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara masing masing 15 tahun
.” Memang benar klien kami telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, tapi klien kami ini tidak ada niatan untuk memiliki atau menjual barang yang diambil itu,” jelas pengacara asal Manado, Sulawesi Utara itu.
Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
Polisi Wanti-wanti Masa Kampanye Pemilu
Bodi Depan Kanan Truk Rusak
Kerahkan 48 Personel