Diduga Melakukan Tindak Pidana Aborsi, Dokter Arik Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Undang Instansi Terkait
Korban Trauma dan Ketakutan
Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta
Kerukunan Antar Umat Beragama
Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas
Ditangkap Empat Jam Kemudian
Menunggu Proses Pelaporan di Polda Bali