Kasus Landak, GPS Harap Terdakwa Dibebaskan
Menegakkan hukum itu, tidak semata hanya membaca isi pasal tanpa memerhatikan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam mencari kepastian hukum. (Gede Pasek Suardika).
Menegakkan hukum itu, tidak semata hanya membaca isi pasal tanpa memerhatikan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam mencari kepastian hukum. (Gede Pasek Suardika).
Dikawal 4.591 Personel Gabungan
Sempat Di Stop Satpol PP Klungkung.
Dievakuasi Tim SAR Gabungan
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena.
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Petakan Potensi Kerawanan
Jalankan Tugas Secara Humanis