Polres Badung Kerahkan 523 Personel Amankan Pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Badung

Petakan Potensi Kerawanan

(Last Updated On: )

PENGAMANAN PASLON-Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pimpin apel persiapan pengamanan pendaftaran calon Bupati Kabupaten Badung, pada Kamis 29 Agustus 2024. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tengah berlangsung hari ini, Kamis 29 Agustus 2024. Guna menjamin keamanan dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, jajaran Polres Badung menerjunkan 523 personel. Ratusan personel kepolisian ini dibantu 1 pleton personel dari TNI dan 1 pleton personel dari Satuan Brimob Polda Bali. 
 
Pengamanan pasukan ini dilaksanakan di depan pintu masuk Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, sekitar pukul 08.00 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono. Ratusan personel ini tidak hanya mengamankan kantor KPU tetapi juga Kantor Bawaslu dan jalur yang dilalui pasangan calon dan simpatisan. 
 
“Langkah pengamanan ini diambil untuk menjamin situasi kondusif, sejalan dengan komitmen Polres Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pemilihan kepala daerah,” ujar AKBP Teguh. 
 
Perwira melati dua dipundak ini mengatakan, pihaknya akan bersinergi dengan TNI guna menjaga suksesnya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Badung. 
 
“Kami dari kepolisian ajan berkomitmen .enjaga keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran Cabup dan Cawabup ini. Kami berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung dengan baik dan demokratis,” ujarnya. 
 
AKBP Teguh meminta kepada personel yang bertugas tidak boleh under estimate dan harus tetap waspada. Kepolisian akan  terus memetakan potensi kerawanan pada setiap daerah guna menyiapkan langkah antisipatif ke depan. 
 
“Para personel diminta tidak mudah terprovokasi saat berada di lapangan,” tegasnya. 
 
Dijelaskanya lebih lanjut, pasangan calon Bupati dan Wakil Nupati yang mendaftar kemarin hanya ada dua, yakni pasangan I Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta (Adi Cipta) dan I Wayan Suyasa dan I Putu Alit Yandinata. R-005 

Next Post

Terbukti Gelapkan Dana Rp 25,5 Miliar, Dua Mantan Petinggi Yayasan Dhyana Pura Dituntut Berbeda

Kam Agu 29 , 2024
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. 
yayasan dyana pura

Berita Lainnya