Rumah Kos Pensiunan PNS Digerebek Polisi, Ternyata Penjagal Anjing

Sejak Tahun 2021

(Last Updated On: )

PENJAGAL ANJING-Tersangka MS diamankan Polisi karena menjagal anjing untuk dijadikan santapan makanan. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (62) ditangkap Polisi karena menganiaya anjing hingga mati, lalu dijadikan santapan di rumahnya di Jalan Palapa 12 Gang Ikan Paus, Sesetan, Denpasar Selatan. Pria asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini mengaku menjagal anjing atas pesanan temannya, dan sudah dilakukan sejak tahun 2021. 
 
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya kasus penganiayaan anjing hingga mati di seputaran Perumahan Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat 9 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 Wita. 
 
Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Asosiasi Pecinta Anjing dan Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, Tyo Ros (45) bertindak cepat melaporkanya ke Polsek Denpasar Selatan.
 
Polisi kemudian mencari pelakunya hingga akhirnya ditangkap di rumah kosnya di Jalan Palapa 12 Gang Ikan Paus, Sesetan, Denpasar Selatan, 29 Agustus 2024. Dari penggeledahan di kamar kos, ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku atau Freezer.  
 
Selain itu juga ditemukan satu kuali potongan anjing yang sudah masak, dan potongan daging anjing yang sudah membusuk. Potongan daging tersebut sudah dikubur disaksikan pelapor dan petugas kepolisian. 
 
“Kemudian ada juga ditemukan 1 ekor anjing yang masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki,” ungkap AKP Ketut Sukadi, pada Minggu 1 September 2024. 
 
Diinterogasi, pensiunan PNS itu mengaku tidak menjagal anjing setiap hati. Tapi, apabila ada pesanan dari temanya, ia keluar mencari anjing yang berkeliaran untuk dijadikan santapan. 
 
“Tersangka tidak berjualan setiap hari, kecuali ada pesanan dari temannya. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ungkap AKP Sukadi sembari menyebutkan Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tabung gas 3 kg dengan selang pipa pembakarnya. 
 
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp.300 ribu. R-005 

Next Post

Semarak Peringatan Hari Remaja Internasional di Bangli

Ming Sep 1 , 2024
Berdasarkan Pemutakhiran Data tahun 2023 Provinsi Bali terdapat 894.748 usia remaja dari umur 10-24 tahun, remaja terbanyak di Kabupaten Buleleng sebanyak 176.568 dan paling sedikit di Kabupaten Klungkung 46.419 jiwa.
0b10993a-49e2-4107-92c9-0eb97001ed1c

Berita Lainnya