Terdakwa I Nyoman Sukena saat usai menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar, kamis (29/8/2024).Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Nyoman Sukena (25) benar benar bernasib apes. Bagaimana tidak, hanya gara-gara memelihara empat ekor landak, dia harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024). Tidak hanya itu, karena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, dai pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Tidak hanya itu, dia pun dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya.
JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.
Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.
“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.
Namun, tanpa diduga, seseorang melaporkan Sukena kepada pihak kepolisian. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menangkap Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.
Sukena yang kini menjadi tersangka, tidak ditahan selama proses penyidikan, namun diwajibkan melapor selama lima bulan. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari sebelum akhirnya kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Di persidangan, istri dan ipar Sukena terlihat menangis menyaksikan kondisi Sukena yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidupi dua anaknya. Mereka berharap ada keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.W-007