
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Warga Negara (WN) Inggris, Darren Granville Craig (51), dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp100 juta dalam perkara narkotika jenis hasis seberat 308,25 gram.

Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nontiya Janpech (23), dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara penyelundupan narkotika jenis hasis ke Bali.

Perkara narkotika dengan terdakwa Marco Alejandro Cuerva Arce alias Papi Co, warga negara Peru yang bekerja sebagai juru masak, berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Persoalan hak eksklusif pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali dalam sengketa menara telekomunikasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah tersebut hingga 2047.





