Terjerat Kasus Narkotika, Oknum ASN Dituntut 5 Tahun Penjara
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp150 juta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama I Komang Arik Putra (31) dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp150 juta di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Maulana Rabbani Saputra (32) dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Stephen Aldi Wattimena alias Ale (34), seorang karyawan swasta asal Badung, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini, setelah ditangkap dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis MDMA dengan berat melebihi lima gram.