kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.
Hukum & Kriminal
Atas putusan itu, terdakwa Iuliia Grechyn yang didampingi pengacara Teddy Raharja dkk., langsung menyatakan menerima
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhani dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi
Undang Instansi Terkait
Korban Trauma dan Ketakutan
Diduga Terima Uang Hingga Rp 380 Juta
Kerukunan Antar Umat Beragama
Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas
Ditangkap Empat Jam Kemudian