Dokter Nyaris Dibegal, Korban Sempat Disetrum

1000866352
MOBIL DOKTER-Mobil sedan milik dokter diamankan di mapolsek Denpasar Selatan.
DENPASAR -fajarbali.com |Aksi begal menimpa seorang dokter perempuan bernama Jihan Rizky Ramadhani (25) saat melintas di Jalan Tukad Barito Timur, tepatnya di depan toko kacamata Sunday Eyewear, Panjer, Denpasar Selatan, pada Minggu 31 Mei 2026. 
 
Pelaku berusaha menyetrum korban agar bisa menguasai mobil yang dikendarainya. Beruntung warga cepat mengamankan pelakunya, inisial AF (37), asal Bondowoso, Jawa Timur. 
 
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, dokter Jihan awalnya datang ke lokasi sekitar pukul 12.30 WITA dengan mengendarai mobil sedan berwarna merah. Selesai berbelanja, ia kembali ke mobilnya dan langsung menyalakan mesin kendaraan. Namun, korban ternyata lupa mengunci pintu mobil. 
 
Beberapa saat kemudian, pelaku datang berjalan kaki, membuka pintu kendaraan dan langsung mengeluarkan alat setrum yang diarahkan ke dada korban. 
 
"Pelaku masuk ke mobil dan langsung menyetrum dada korban," beber Iptu Azel, pada Selasa 2 Juni 2026. 
 
Pelaku kembali bertindak brutal. Setelah menyetrum korban, pelaku menarik paksa korban keluar dari dalam mobil. Usut punya usut, pelaku berusaha ingin menguasai kendaraan korban. Namun upaya tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan. 
 
"Korban berteriak minta tolong," ungkapnya. 
 
Mendengar teriakan korban, warga memberikan bantuan dengan mendatangi lokasi kejadian. Beruntung, pelaku berhasil diamankan. 
 
"Pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri maupun membawa kabur kendaraan korban," ujar Iptu Azel. 
 
Personel Polsek Denpasar Selatan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Di lokasi, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu gunting, satu tang, lakban, dua utas tali, beberapa tali pengikat plastik (ties), serta sepasang sarung tangan. 
 
"Pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya. R-005 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top