Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI Pengakuan “Jineng dan Entil” Kategori Ekspresi Budaya Tradisional

Temu-Wicara-HAKI-di-Bali-Sanjaya-Terima-Sertifikat-HAKI-Pengakuan-Jineng-dan-Entil-sebagai-HAKI-KOMUNAL-Ekspresi-Budaya-Tradisional-dan-Pengetahuan-Tradisional-2
Bupati Sanjaya Terima Sertifikat HAKI Pengakuan “Jineng dan Entil” dalam temu wicara UMKM, rabu (1/4/2026)

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis 146 sertifikat HAKI kepada para penerima. Hingga triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya. 

Dalam rangkaian acara itu pula, Bupati Sanjaya menerima Sertifikat HAKI atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan dalam kategori ekspresi budaya tradisional dengan judul “Jineng”.

Tak hanya itu, sebagai bentuk pengakuan pengetahuan tradisional, “Entil” yang merupakan kuliner khas Kabupaten Tabanan, khususnya dari Kecamatan Pupuan dan Penebel, juga memperoleh perlindungan HKI yang diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Pupuan. Hal ini semakin mempertegas bahwa potensi lokal Tabanan tidak hanya kaya secara budaya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Sanjaya menegaskan bahwa “Jineng” tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga merepresentasikan identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. pihaknya menegaskan HAKI bukan sekadar pengakuan, tetapi perlindungan atas jati diri kearifan lokal masyarakat Tabanan.“ Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” tegas Sanjaya.(M002) 

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top