Oleh KAW, terdakwa diajak ke tempat kos milik Ros untuk membersihkan luka. Setelah itu terdakwa diajak ke tempat Kansa (DPO) yang membantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
Sementara hasil Visum Et Revertum dokter Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, kematian korban diakibatkan luka tusuk yang bersifat fatal yakni di dada samping kanan dan tiga buah luka tusuk pada perut kanan atas.(eli)










