Sedangkan yang meringankan, pelaku anak masih muda sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri.
"Oleh karena itu menghukum pelaku anak dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, " tegas hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dimuka sidang yang digelar secara tertutup.
Atas putusan itu, pelaku anak melalui kuasa hukumnya, Giovanni Melianus langsung menyatakan menerima. "Kami menerima dan kami anggap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku, " ungkapnya. Begitu pula dengan JPU yang juga menyatakan menerima.
Diketahui, vonis hukuman 7,5 tahun ini adalah vonis maksimal untuk pasal 365 ayat (2) KUHP bagi pelaku yang masih dibawah umur, yaitu setengah dari hukuman maksimal orang dewasa yaitu 15 tahun.
Dalam sidang diuraikan, sebelum melakukan aksinya terdakwa mengambil pisau dapur dan menyelipkan di pinggangnya, Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Setelah itu terdakwa berjalan menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari tempat kosnya. Di sana mengawasi keadaan sekitar sembari melihat situasi rumah korban.
Saat itu pintu gerbang rumah korban tertutup dengan kunci gembok hanya tercantol di pintu, sementara korban terlihat berada di halaman belakang rumahnya.
Terdakwa lalu masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok di sisi sebelah timur rumah korban yang tingginya kurang lebih 2 meter dan langsung masuk ke dalam rumah korban melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci.
Sampai di dalam terdakwa menuju kamar yang berada di lantai bawah dan mencari barang-barang berharga yang ada di kamar tersebut. Namun baru membuka lemari, korban masuk ke rumah dan lewat di depan kamar.










