Terdakwa lalu sembunyi di balik pintu kamar, sementara korban langsung naik ke kamar di lantai 2. Setelah korban berada di lantai atas, terdakwa ikut naik ke lantai atas.
Di sana korban berdiri di depan kamar dengan posisi membelakangi terdakwa sambil memainkan handphone. Rupanya korban mengetahui keberadaan terdakwa dan berteriak maling sebanyak 5 kali.
Mendengar itu terdakwa berlari mendekati korban dan mendorongny ke belakang sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa kemudian membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
"Ketika korban berusaha melepas bekapan, terdakwa mengambil pisau yang sudah disiapkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah paha kiri korban," tutur jaksa.
Korban berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa. Setelah didapat korban menusukkan pisau tersebut ke lengan kiri terdakwa. Namun tak lama terdakwa berhasil merebut pisau dari korban dan kembali menusuk korban kurang lebih 38 kali.
Setelah korban sudah tak berdaya, terdakwa anak turun ke lantai bawah menuju kamar mandi untuk membersihkan luka bekas tusukan korban di tangan kirinya.
Lantaran darah terus mengalir terdakwa mengambil jaket kain warna abu-abu milik korban untuk menutupi lukanya. Setelah itu terdakwa naik kembali ke lantai atas untuk mencari barang berharga milik korban.
Di sana terdakwa mengambil uang Rp 200 ribu dari dalam tas warna putih krem milik korban. Terdakwa juga sempat akan mengambil handphone korban, namun lantaran berisi sandi, ia mengurungkan niatnya.
Selain mengambil uang, terdakwa juga mengambil sepeda motor milik korban. Setelah itu ia kabur ke rumah temannya yang bernama saksi KAW alias Tata di Pantai Penimbangan, Buleleng.










