Bunuh Teller Bank, Bocah 14 Tahun Divonis 7,5 Tahun Penjara

DENPASAR - Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara kepada bocah berinisial PHAP alias Aldy (14), terdakwa dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan teller bank bernama Ni Putu Widiastiti (25) meninggal dunia.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ucap majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung virtual, Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini nyaris copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih. Mulai dari penerapan pasal hingga hukuman penjara yang dijatuhkan.

Dimana sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar ini juga memohon agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Aldy terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. 

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan anak menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp 200 ribu, 1 unit sepeda motor scoppy tahun 2014 warna merah crem No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top