Berkas Lengkap, Penyidik Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Bersubsidi

1000028891
Proses pelimpahan tahap II tersangka Kasus Dugaan korupsi perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Buleleng.Foto/eli

Diketaui, sebelumnya Kejati Bali pun sudah menunjuk jaksa senior untuk mengawal kasus ini. Dalam perkara ini Selain I Made Kuta, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ngakan Anom diduga menikmati keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik korupsi perizinan rumah subsidi. Hingga saat ini, 28 saksi telah diperiksa terkait dugaan peran aktifnya dalam korupsi perizinan rumah tersebut. "Untuk Ngakan Anom belum P21 karena kan belakangan," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, I Made Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi dengan meminta sejumlah uang untuk mempermudah proses perizinan.

Permintaan uang tersebut mencakup tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp2 miliar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top