Ipung lantas memberikan sejumlah uang yang diminta namun, dengan tetap berkeyakinan bahwa dia tidak percaya jika oknum PP lah yang meminta uang.
"Saat itu kan saya dalam kondisi kurang sehat, jadi setelah saya memberikan uang kepada rekan saya ini, saya berpesan agar terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dikawal maksudnya seperti saya mengawal kasus-kasus yang saya tangani," kata Ipung di hadapan tim dari Bawas.
Ipung juga mengaku sempat ditanya kapan mengetahui perkara yang ditangani ini diputus oleh majelis hakim yang dijawab pada tanggal 16 Nopember 2020.
Ipung menjelaskan, dia mengetahui kasus ini sudah divonis dari kliennya. Saat ini kliennya mendapat pesan WhatsApp dari suaminya bahwa kasus sudah divonis dan kliennya kalah.
"Akhirnya saya mencari informasi dan ternyata benar kasusnya sudah divonis pada tanggal 9 November 2020," ungkapnya.
Mengetahui ini, di hadapan tim dari Bawas Ipung lalu bercerita kebelakang terkait adanya permintaan sejumlah uang dari oknum PP pada tanggal 11 November 2020. Yang mana saat itu oknum tersebut mengatakan bahwa perkara belum divonis.
Ipung akhirnya mulia menelisik ke belakang, apa benar uang yang diberikan kepada rekanya adalah permintaan dari oknum PP.
Setelah diyakini semua itu benar, akhirnya Ipung beranggapan di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020, padahal sidang sudah digelar pada tanggal 9 November 2020.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ipung lantas mempertanyakan bagaimana seorang PP berani meminta uang dan menipu dengan mengatakan perkara belum diputus padahal sejatinya sudah ada sidang putusan.










