Bawa Sabu Seabrek, Dihukum 10 Tahun, Pria Bangkalan Ini Masih Bisa Senyum

1000071934
Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli

Dalam pemeriksaan, Satar mengaku bahwa seluruh barang tersebut milik Bocil, sosok yang ia kenal sejak tujuh tahun lalu ketika bertemu di Sumatera. Dia mengklaim bahwa perannya hanya sebagai perantara dan dirinya hanya diperintahkan oleh Bocil untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top