Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli
Dalam pemeriksaan, Satar mengaku bahwa seluruh barang tersebut milik Bocil, sosok yang ia kenal sejak tujuh tahun lalu ketika bertemu di Sumatera. Dia mengklaim bahwa perannya hanya sebagai perantara dan dirinya hanya diperintahkan oleh Bocil untuk mengantarkan barang tersebut ke pembeli.W-007