
Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ni Kadek Kusuma Wardani, Kamis (31/10/2024) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Satar. Meski divonis lumayan tinggi, pria yang ditangkap dengan barmah bukti sabu seberat 195,82 gram tetap tersenyum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya. Yaitu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Tapi majelis tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 12 tahun.
Setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim memangkas hukuman terdakwa yang dimohonkan kuasa menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan bersalah tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli Narkotika. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kuringan, " demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka.
BACA Juga : Memanas, Kasus Sengketa Tanah di Pemelisan Agung, Ini Tanggapan Pakar Hukum Margarito
Diberitakan sebelum, Jaksa Ketut Sujaya dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Satar ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di parkiran Indomaret 2, Jalan Raya Angantaka, Abiansemal, Badung. Penangkapan ini bermula dari pertemuan antara Satar dan Bocil pada 20 Juni 2024.










