Bawa Sabu Seabrek, Dihukum 10 Tahun, Pria Bangkalan Ini Masih Bisa Senyum

1000071934
Terdakwa Satar dalam jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (31/10/2024). Foto/eli

Bocil, yang saat ini masih berstatus buron (DPO), menghubungi Satar lewat WhatsApp dan mengatur pertemuan di dekat rumahnya. Saat bertemu, Bocil memberikan sebuah sepatu kepada Satar yang masing-masing sepatu tersebut telah diisi dengan paket sabu. Satar diberi instruksi untuk menunggu perintah lebih lanjut guna menyerahkan barang tersebut kepada seorang pembeli.

BACA Juga : Tokoh Banjarangkan Minta Koster-Giri Lanjutkan Penguatan Desa Adat

Pada malam penangkapan, Satar kembali dihubungi oleh Bocil yang memintanya untuk menunggu pembeli di lokasi transaksi yang telah disepakati, yaitu parkiran Indomaret di Jalan Raya Angantaka. "Bocil menjanjikan upah sebesar Rp 3 juta jika transaksi berhasil. Tugas Satar hanya menyerahkan sepatu tersebut kepada pembeli yang telah ditunjuk oleh Bocil," terang JPU.

Namun, langkah Satar ternyata sudah diintai oleh petugas. Ketika Satar tiba di lokasi yang ditentukan, bukan pembeli yang menghampirinya melainkan tiga petugas kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan. Pada saat itulah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sepatu sport putih merk Pro Att yang dikenakan oleh Satar.

BACA Juga : Bantu Carikan Pelanggan Wanita ‘Open BO’ Lewat Michat, Mang Akik Diadili

Polisi langsung mengarahkan pencarian mereka ke sepatu tersebut. Di dalam sepatu kiri, ditemukan satu kantong plastik hitam yang berisi plastik klip bening berisi kristal yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat 97,54 gram brutto atau 96,04 gram netto. Di sepatu kanan, polisi juga menemukan kantong plastik serupa dengan berat 101,46 gram brutto atau 99,42 gram netto.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top