BANGLI -fajarbali.com |Prosedur pelaksanaan isolasi terpusat (Isoter) yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli kini telah diubah. Hal ini lantaran banyaknya desa yang menyampaikan permohonan agar prosedur isoter diperlonggar. Karena itu, hingga saat ini lokasi isoter yang disiapkan Pemkab Bangli di RSJP Bangli untuk kapasitas 200 orang, nyatanya baru terisi 20 orang.
Hal ini diakui Humas GTPP Covid 19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Kata dia, sesuai hasil kesepakatan Satgas Kabupaten, prosedur isolasi terpusat warga yang dibawa ke lokasi apabila dalam satu keluarga terdapat satu orang yang positif terpapar covid 19. “Jadi yang terpapar ini wajib dibawa ke lokasi isoter,” jelasnya.
Baca Juga :
MIRIS, Istri Mengeluh Sakit Perut dan Akhirnya Tewas Karena Suami Tidak Punya Uang Untuk Biaya Berobat
Sidang Paripurna DPRD Bupati Sampaikan Pendapat Akhir
Sementara jika dalam satu keluarga lebih dari 3 orang atau semua KK terpapar, maka keluarga itu bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan pengawasan ketat Satgas Gotong Royong Desa.
Selain itu, keluarga bersangkutan juga diharuskan membuat peryataan akan menjalani isoman secara disiplin. Dan, Satgas desa juga membuat pernyataan untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Apabila mereka mengingkari pernyataan dan tidak disiplin jalani isoman, maka mereka akan dijemput paksa ke lokasi isoter oleh tim penegakan hukum,” tegas Dirgayusa.
Lanjut dia, perubahan prosedur ini diambil, lantaran banyaknya permohonan dari desa, dengan berbagai pertimbangan. Seperti halnya karena warga kebanyakan hidup di desa sebagai petani. Mereka punya hewan peliharaan seperti sapi dan babi. Maka untuk mengurus ini, Satgas Desa tentu tidak sanggup untuk melakukannya. Dengan demikian, banyak desa yang mohon prosedur isoter dilonggarkan ke Bupati. “Ini lah yang kita pakai pertimbangan mendasar terkait perubahan prosedur isoter itu,”papar Dirgayusa.
Untuk kebutuhan logistik warga yang menjalani isoman, kata dia, semua kebutuhan pokok dan obat-obatan akan disiapkan oleh Satgas Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Bangli. “Begitu ada laporan warga jalani isoman, Satgas akan mendroping sembako untuk mereka. Jangan sampai mereka berkeliaran untuk membeli kebutuhan pokoknya,”jelasnya.
Lanjut menambahkan, masa isolasi baik yang isoter maupun isoman dilakukan selama 13 hari. Kalau isoter wajib jalani 10 hari, ditambah 3 hari isoman di rumah. Mereka juga dalam durasi lima hari akan diswab. “Sesuai pertimbangan dalam 10 hari jalani isolasi, maka virus sudah tidak bisa menulari orang lain,”pungkasnya. (ard)