BANGLI -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Prosedur pelaksanaan isolasi terpusat (Isoter) yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli kini telah diubah. Hal ini lantaran banyaknya desa yang menyampaikan permohonan agar prosedur isoter diperlonggar. Karena itu, hingga saat ini lokasi isoter yang disiapkan Pemkab Bangli di RSJP Bangli untuk kapasitas 200 orang, nyatanya baru terisi 20 orang.
Hal ini diakui Humas GTPP Covid 19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Kata dia, sesuai hasil kesepakatan Satgas Kabupaten, prosedur isolasi terpusat warga yang dibawa ke lokasi apabila dalam satu keluarga terdapat satu orang yang positif terpapar covid 19. "Jadi yang terpapar ini wajib dibawa ke lokasi isoter," jelasnya.
Baca Juga :
MIRIS, Istri Mengeluh Sakit Perut dan Akhirnya Tewas Karena Suami Tidak Punya Uang Untuk Biaya Berobat
Sidang Paripurna DPRD Bupati Sampaikan Pendapat Akhir
Sementara jika dalam satu keluarga lebih dari 3 orang atau semua KK terpapar, maka keluarga itu bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan pengawasan ketat Satgas Gotong Royong Desa.
Selain itu, keluarga bersangkutan juga diharuskan membuat peryataan akan menjalani isoman secara disiplin. Dan, Satgas desa juga membuat pernyataan untuk melakukan pengawasan secara ketat. “Apabila mereka mengingkari pernyataan dan tidak disiplin jalani isoman, maka mereka akan dijemput paksa ke lokasi isoter oleh tim penegakan hukum,” tegas Dirgayusa.










