https://www.traditionrolex.com/27 Aspimtel sebut Dugaan Monopoli Tower Buat Iklim Usaha Tak Sehat - FAJAR BALI
 

Aspimtel sebut Dugaan Monopoli Tower Buat Iklim Usaha Tak Sehat

“Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan,” kata Tommy

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/07/2023)
Pembongkaran Tower (17)Salah satu tower tak berizin di Badung 

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menyatakan dugaan monopoli tower yang terjadi di Kabupaten Badung sangat merugikan pelaku usaha dan operator seluler yang menyewa tower tersebut.

Direktur Eksekutif Aspimtel Tommy Gustavi Utomo menilai dugaan monopoli ini membuat iklim usaha tak sehat. Menurutnya, masyarakat hanya bisa memanfaatkan layanan pada perusahaan yang mendapatkan hak monopoli tersebut.

“Secara jangka panjang, tentu juga akibat monopoli ini akan menciptakan iklim usaha tidak sehat yang sangat merugikan,” kata Tommy, Jumat (7/7).

Tommy mengatakan tindakan Pemda Badung melakukan pembongkaran perangkat milik operator Telekomunikasi yang ada di menara anggota Aspimtel sangat keliru. Ia mengaku mendapat keluhan cakupan sinyal seluler di Kabupaten Badung tidak pernah memuaskan pengguna seluler sejak puluhan tahun yang lalu, bahkan saat ini semakin memburuk. 

“Ini terjadi diakibatkan terutama oleh tindakan/praktek monopoli (monopolizing) yang lahir dari Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan salah satu perusahaan penyedia Menara Telekomunikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tommy menyebut PKS tersebut tentu melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Prakek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kondisi ini tentu saja menghambat program prioritas Pemerintah Pusat untuk digitalisasi berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, dan yang sangat merasakan terutama adalah masyarakat pengguna seluler di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Tommy menghimbau agar pihak-pihak yang berwenang mengambil tindakan koreksi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah setempat dan implementasinya yang merugikan warganya sendiri.

“Mengimbau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) untuk dapat mengambil tindakan terhadap adanya dugaan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha di bisnis penyewaan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sesuai apa yang pernah ditulis dalam laporan KPPU Tahun 2009,” katanya.W-004

 

 

 Save as PDF

Next Post

Tampil Memukau di PKB XLV, Sanggar Seni Damuh Art Tampilkan Calonarang ‘Tanting Mas’

Sab Jul 8 , 2023
Dalam cerita yang diangkat, dikisahkan seorang wanita sakti yang ada di daerah Parang Siluman yang bernama Tanting Mas.
IMG-20230708-WA0015

Berita Lainnya