Meskipun dominasi wangsa mengalami pelemahan malahui proses dewangsanisasi, perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan berbagai konsekuensi sosial, simbolik, dan kultural yang dialami perempuan.
Penelitiannya bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika perlindungan hak perempuan 'nyerod', bentuk dinamika perlindungan yang berlangsung melalui interaksi hukum adat, hukum agama Hindu, hukum negara, dan hak asasi manusia, serta implikasinya terhadap kehidupan perempuan dan masyarakat Hindu di Lombok.
Relevansi hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika perlindungan hak perempuan 'nyerod' didorong oleh proses dewangsanisasi, meningkatnya pendidikan dan mobilitas sosial, perubahan praktik adat, perkembangan hukum negara dan kesadaran hak asasi manusia, serta reinterpretasi ajaran Hindu.
Bentuk perlindungan tidak berlangsung melalui dominasi satu sistem normatif, tetapi melalui interaksi dan negosiasi antara hukum adat, hukum agama Hindu, hukum negara, dan bak asasi manusia dalam arena pluralisme hukum.
"Dalam ranah keagamaan, reinterpretasi nilai dharma, ahimsa, guna-karma, penghormatan terhadap martabat perempuan, serta keteladanan pedanda, pemangku, dan tokoh agama memberikan legitimasi internal bagi berkembangnya penerimaan dan perlindungan yang lebih inklusif terhadap perempuan nyerod," kata dia.
Dinamika tersebut berimplikasi pada menguatnya pengakuan sosial, kesetaraan gender, perlindungan sosial partisipasi keagamaan, serta rekonstruksi makna nyerod dari simbol penurunan status menuju pengalaman perkawinan yang lebih berorientasi pada martabat perempuan, tanpa menghilangkan wangsa sebagai identitas sosial-kultural.










