https://www.traditionrolex.com/27 Dewan Badung Jelaskan Ranperda Inisiatif - FAJAR BALI
 

Dewan Badung Jelaskan Ranperda Inisiatif

(Last Updated On: 07/03/2018)

MANGUPURA-fajarbali.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya adalah Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, (7/3/2018) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah I Nyoman Oka Widyanta, SH, MH memberikan penjelasan terhadap Ranperda inisiatif tersebut.



“Pemerintah daerah wajib melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani. Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk kencapai kesejahteraan petani,” kata Oka Widyanta saat membacakan penjelasan DPRD Badung yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Badung I Putu Parwata.



Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata dan didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa, dijelaskan berdasarkan pasal 13 UU No19/2013 pemerintah memiliki tanggungjawab atas perlindungan petani. Perlindungan tersebut meliputi : perencanaan, perlindungan petani, pemberdyaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pemgawasa dan peran serta masyarakat.

Guna meningkatkan kesejahteraan petani, maka dilakukan kegiatan, antara lain kata Politisi Demokrat ialah, pendisikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana prasarana pemasaran hasil pertanian, mengutamakan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutihan pangan nasional, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, termasuk akses ilmu pengetahuan.

Oka Widyanta juga menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kedaulatan dan kemandirian petanu dalam rangka meningkatkan tarap kesejahteraan, kualitas kehidupan yang lebih baik, melindungu petani dan kegagalan panen dan resiko harga serta tujuan lainnya guna memberikan kesejahteraan untuk para petani.




Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyambut, baik Ranperda Inisiatif DPRD Badung tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Menurut Giri Prasta, perlindungan terhadap petani mutlak dibutuhkan guna memberikan rasa aman dalam mengelola lahan pertanian. “Perlindungan petani sebagai upaya untuk perlindungan petani khususnya ketersesian lahan, perlindungan saat terjadi gagal panen, memberikan kemudahaan akses pertanian. Serta ganti rugi gagal panen terhadap kejadian luar biasa,” kata Giri Prasta.




Lanjut dia, Ranperda perlindungan juga dapat mengubah dan mengembangkan  pola pikir petani, untuk meningkatkan kesejahteraan petani. “Pada prinsipnya kami menyetujui untuk dijadikan perda,” tegas Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gunakan Uang Curian Buat Belikan Anak Baju dan Sepatu

Rab Mar 7 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 07/03/2018)SEMARAPURA-fajarbali.com | Kini masyarakat di kawasan Pantai Karang Dadi tak perlu was-was saat memarkir kendaraan. Lantaran pelaku congkel sadel yang kerap meresahkan warga sudah tertangkap.  Save as PDF

Berita Lainnya