Atas petunjuk jaksa ini, Ipung menilai adalah sesuatu yang tidak masuk akal. “Harusnya itu yang disita Hp milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam Hp itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” cetus Ipung.
Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flasdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut.
Yang terakhir, Ipung mengatakan bahwa saat ini anak korban dan juga ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Korban dan juga ibu korban meminta perlindungan demi keamanan.
“Jadi sejak tersangka ditahan, ibu korban merasa tidak nyaman berada di Balikpapan karena sering menerima panggilan telpon gelap dari banyak orang dan juga organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang memang untuk saat sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban,” pungkas Ipung. (eli)










