Alasan Keamanan, Korban Pencabulan di Balikpapan Diperiksa di Bali

Sementara soal isi petunjuk jaksa, Ipung mengatakan hanya sebatas meminta agar penyidik untuk memeriksa anak korban terkait kapan dan dimana kejadian pesetubuhan serta pencabulan yang dilalami oleh anak korban. 

“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari. Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku;”’ujar Ipung. 

Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung anak korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah di mulai dari bulan Januari 2020. Di peristiwa ini, kata  anak korban dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lain nya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban. 

“Menurut pengakuan anak korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku,kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adiknya korban,” jelas Ipung. 

Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap Handphone (Hp) milik ibu korban. Memang dalam Hp ibu korban itu ada rekaman suaramu korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. 

“Memang dalam Hp itu ada rekaman yang dijadikan bukti, tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus sita karena rekaman suara yang ada dalam Hp itu sudah dipindahkan ke flasdisk dan sudah diserah ke penyidik polisi,” tegas pengacara yang juga aktivis anak dan perempuan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top