"Saya memohon maaf atas kesalahan yang terjadi dan berharap yang mulia bisa mengampuni atas kesalahan saya ini. Saya tidak merasa melakukan korupsi dan mengambil uang negara sedikitpun," ujar Putu Balik.
"Saya juga berharap agar setelah masalah ini selesai, saya masih bisa bekerja ditempat semula untuk menghidupi keluarganya mengingat masih ada anak kecil yang menjadi tanggungan saya," pungkas Putu Balik.
Sementara tim JPU dari Kejaksaan Negeri Badung, usai mendengarkan pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun dari terdakwa, menyatakan akan mengajukan tanggapan atas pembelaan itu pada sidang selanjutnya. "Kami akan menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa ini secara tertulis yang mulia," tegas JPU.
Sidang agenda tanggapan JPU ini akan minggu depan. Sebelumnya diberitakan JPU menjerat terdakwa Putu Bali dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1 ) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.W-007










