Ajukan Pembelaan, Putu Balik Minta Maaf dan Memohon Bisa Kembali Bekerja Demi Keluarga

1000017276
Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban usia sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

Putu Balik bersama kuasa hukumnya Aji Silaban usia sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/ist

DENPASAR - Fajarbali.com|Usai dituntut hukuman penjaga 2 tahun dan denda Rp 50 juta, I Putu Suarya, S.Sos alias Putu Balik yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Badung, terdakwa kasus korupsi, akhirnya diberi kesempatan untuk membela diri melalui pledoi pada sidang, Selasa (4/7/2024).

Diawal pembelaan, melalui kuasa hukumnya, Putu Balik langsung meminta maaf tantang apa yang sudah dilakukannya."Memang ada kesalahan terdakwa dalam menyalah gunakan jabatannya dengan merekrut orang yang sebenarnya bukan kapasitasnya," ujar tim kuasa hukum Putu Balik yang diwakili pengacara Aji Silaban.

Dikatakan pula, dalam pembelaan disampaikan bahwa, atas kesalahannya itu terdakwa Putu Balik juga telah melakukan pengembalian uang para korban, serta berjanji akan melunasi.'Tapi upaya pengembalian belum selesai, korban sudah sudah melapor sehingga terdakwa terlebih dahulu di adili," ungkap Aji Silaban.

Atas pertimbangan yang disampaikan dalam pembelaan itu, Aji Silaban meminta agar majelis hakim bisa memberikan rasa keadilan terhadap terdakwa dan memohon kearifan majelis hakim."Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan penyesalan terdakwa serta permohonan maaf terdakwa sehingga bisa memberikan putusan yang seadil adilnya," tutup Aji Silaban.

Dalam kesempatan ini, terdakwa Putu Balik juga menyampaikan pembelaan sendiri. Intinya dia mohon maaf kepada majelis hakim atas kesalahan yang telah dilakukannya. Meski begitu dia mengaku tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top