DENPASAR - Fajarbali.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa warga asing asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield kembali berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/8/2020).
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Gede Made Suardana.
Kuasa hukum terdakwa, Chandra Katharina Nutz yang bertanya kepada saksi definisi penganiayaan, dijawab bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan "penganiayaan".
Namun menurut yurisprudensi lanjutnya, maka yang diartikan dengan "penganiayaan" yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit, dan luka.
"Kendati demikian, penganiayaan bisa disebut bukan perbuatan penganiayaan jika dilakukan karena hal lain. Misalnya ketika saya mengajar, dan ada mahasiswa yang bercanda atau ribut terus saya lempar bolpoin dan membuat mahasiswa tersebut luka, ini bisa dikatakan bukan penganiayaan karena tidak ada niat awal untuk menganiaya," jelasnya.
Pun ketika ditanya mengenai visum, ia menjelaskan bahwa tindakan visum umumnya dilakukan setelah ada laporan dari korban ke polisi.
"Polisi akan melakukan tindakan visum jika memandang hal itu perlu dilakukan. Tapi jika luka yang diderita korban tidak parah, misalnya luka ringan, sepertinya tindakan visum tidak dilakukan," paparnya.
Ditemui usai sidang, Made Suardana menyatakan apa yang disampaikan di muka sidang murni pendapatannya sebagai ahli pidana. Ia juga menegaskan tidak ada kepentingan apapun dalam kasus ini.










