Disinggung kembali terkait visum, Suardana menyebut semestinya visum dilakukan langsung, bukan setelah tiga hari pasca dugaan penganiayaan terjadi.
"Kalau melihat kasus ini, visumnya sudah tiga hari dari peristiwa pertama terjadi. Semestinya dia lapor dulu ke polisi, baru minta visum. Kalau yang saya dapat baca dari berita, hasil visum ditemukan luka baru, ini seolah saksi korban sendiri yang melakukan," sebutnya.
Saat ditanya apakah perbuatan terdakwa termasuk penganiayaan berat, Suardana menyebut jika yang dialami oleh saksi korban hanya berupa goresan biasa.
Terkait kasus yang menjerat terdakwa, Made Suardana berpandangan jika terdakwa tidak layak dikenakan Pasal 351 KUHP, namun yang tepat yakni Pasal 352 KUHP.
"Kalau dilihat ini kan luka ringan dan orang tersebut masih bisa bekerja dan tidak ada halangan untuk bekerja. Sehingga saya menjelaskan kepada hakim bahwa Pasal 351 KUHP tidak tepat, kalau ke 352 KUHP lebih riil jatuhnya," tegas ahli hukum pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.
Sebelumnya, dua orang saksi dihadirkan dalam sidang. Kedua saksi tersebut yakni Lilik selaku waitress di Villa Kubu dan I Wayan Arjana, Chief Security di Villa Kubu.
Dalam kesaksiannya, Lilik sempat mengaku melihat saksi korban, Ni Made Widyastuti Pramesti berjalan hendak mandi serta minta air di restoran.
"Saat itu jalannya biasa saja dan tidak pincang serta tidak ada luka," jelasnya.
Sementara saksi Arjana mengatakan, ketika berada di pos satpam, dirinya didatangi saksi korban. Saat itu saksi korban berkata jika suaminya datang, agar menelpon ke extension 167 (kantor housekeeping).










