Pegawai PPPK Salah Satu Dinas di Kabupaten Badung Didakwa Terlibat Peredaran 71,5 Gram Sabu

image_f239f2
Ilustrasi AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berinisial WSS (50), yang sebelumnya ditangkap dalam kasus narkotika, belum lama ini diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjalani persidangan. Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, JPU Ni Made N. Lumisensi, S.H., M.Hum., membacakan dakwaan yang menguraikan perbuatan terdakwa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga berperan menerima, memecah, mengemas, hingga menempatkan paket sabu atas perintah seseorang berinisial AG alias LOS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa keterlibatan terdakwa bermula ketika ia menerima pesan WhatsApp dari AG alias LOS (DPO). "Melalui pesan tersebut, terdakwa diminta mengambil sekaligus memecah paket sabu milik AG alias LOS," ungkap jaksa dalam dakwaan.

"Kemudian terdakwa diminta oleh AG alias LOS (DPO) untuk menempel dan memecah paket sabu milik AG alias LOS," lanjut JPU dalam surat dakwaan.

Permintaan itu rupanya disanggupi terdakwa. Pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, ia kemudian mengambil dua bungkus sabu yang diletakkan di sekitar gang depan rumahnya. Masing-masing bungkus diperkirakan memiliki berat sekitar 50 gram.

"Pada saat itu paket sabu tersebut dibungkus tas plastik warna hitam yang di dalamnya berisi dua bungkus aluminium foil berwarna silver. Setelah dibuka, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 50 gram," papar JPU dalam dakwaannya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top