Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, 63.542 Butir Ekstasi dan 4,8 Kilogram Kokain Ikut Dimusnahkan

IMG-20261028-WA0006_copy_800x533
Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara, termasuk narkotika, senjata tajam, dan senjata api, Rabu (28/10/2026).(isfimewa)

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (28/10/2026). Pemusnahan tersebut mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga kokain.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., melalui data pemusnahan barang bukti menyebutkan, kegiatan tersebut meliputi 305 perkara tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, serta 25 perkara tindak pidana KTB.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 12.912 gram, ekstasi sebanyak 63.542 butir, ganja seberat 20.485 gram, tembakau sintetis seberat 17 gram, serta kokain seberat 4.801 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan 9.180 butir obat-obatan lainnya dan 114 kemasan obat-obatan.

Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 128 unit telepon genggam dari berbagai jenis dan merek, alat elektronik, alat-alat narkotika, berbagai jenis pakaian dan tas. Kejari Denpasar juga memusnahkan delapan senjata tajam berupa berbagai jenis pisau serta tiga pucuk senjata api.

Dari total 424 perkara tersebut, lima perkara melibatkan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina. Empat perkara di antaranya berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Narkotika, dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain. Satu perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, sebanyak 419 perkara melibatkan terpidana warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data dalam siaran pers tersebut, sebanyak 15 persen terpidana tercatat sebagai pemegang KTP Provinsi Bali, sedangkan 84 persen lainnya merupakan pemegang KTP dari luar Bali.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top