DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa membacakan/menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas oleh kalangan anggota DPRD Kota Denpasar.
Keempat Ranperda tersebut yaitu (1) Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (2) Ranperda tentang Bantuan Hukum, (3) Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta (4) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, pada rapat paripurna juga disampaikan satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.
Wakil Wali Kota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.










