Tahun 2021, Dewan Bangli Targetkan 17 Ranperda Tuntas Jadi Perda

(Last Updated On: 17/04/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Memasuki tahun 2021 para wakil rakyat ini tak tanggung-tanggung menargetkan akan mampu menuntaskan penggodokan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk bisa disahkan menjadi Perda. Target tersebut, diyakni akan bisa dituntaskan dalam beberapa tahap masa persidangan yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

Hal ini diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli, I Wayan Wirya didampingi Wakil Ketua Bapemperda, I Dewa Gede Suamba Adnyana, saat dikonfirmasi Kamis (18/03/2021). Ia mengatakan sejatinya tahun 2021 pihaknya telah menerima sebanyak 15 usulan Ranperda dari eksekutif.

“Selain 15 usulan Ranperda yang telah masuk, ada dua tambahan usulan Ranperda yang sifatnya cukup mendesak dibahas lagi sesuai visi misi Bupati. Yakni, Ranperda tentang Kelembagaan dan Ranperda tentang RT/RW,” jelasnya.

Dengan demikian, Wirya memastikan Ranperda yang akan dibahas tahun 2021 sebanyak 17 Ranperda yang akan diupayakan tuntas tahun ini. Pembahasan akan kita lakukan secara bertahap mulai dari masa persidangan kedua yang dimulai bulan April ini.

Tindak lanjut dari itu, pada akhir masa persidangan pertama di bulan Maret, DPRD akan menggelar sidang paripurna terlebih dahulu untuk menentukan skala prioritas yang akan dibahas terlebih dahulu.

Baca Juga :
PKK Bangli Terima Gelontoran Bantuan Rp 500 Juta Dari Nyonya Putri Koster
Kapolres Bangli Berikan Reward Kepada 12 Personel Berprestasi

“Kemungkinan untuk masa persidangan pertama, kita bahas lima Ranperda dulu dan berlanjut terus pada persidangan ke-tiga dan ke-empat hingga tuntas pada akhir tahun ini,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dewa Gede Suamba Adnyana menimpali.  

Disebutkan pula, dari 17 Ranperda yang akan dibahas tersebut ada satu Perda yang akan dicabut. Yakni, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.

Sementara sisanya ada Ranperda Perubahan dan Ranperda baru diusulkan, yakni, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Berikutnya tambahan 4 Ranperda lainnya, yakni, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.17 tahun 2011 tentang pajak hiburan dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MUKERKOT PMI Kota Denpasar, Wadah Untuk Menghasilkan Program Kerja Berkualitas

Jum Mar 19 , 2021
Dibaca: 10 (Last Updated On: 17/04/2022)Denpasar-fajarbali.com | PMI Kota Denpasar, Kamis (18/3/2021) menggelar kegiatan Musyawarah Kerja Kota (MUKERKOT) yang bertempat di Markas PMI Kota Denpasar. Musyawarah Kerja merupakan kegiatan wajib pengurus sebagai bentuk jawaban untuk mengevaluasi tugas-tugas yang sudah dilaksanakan dan apa yang akan direncanakan sebagai implementasi dari Rencana Strategis yang telah dibuat […]

Berita Lainnya