Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Ajukan Empat Ranperda dan DPRD Satu Ranperda Inisiatif

1000541617
Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan pidato pengantar empat Ranperda dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, IB. Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.

Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya. "Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat," tandas Darsa. (Car)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top