Dijelaskan, Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.
Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027.
Kemudian Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.










