https://www.traditionrolex.com/27 Dewan Sepakati Sahkan Tiga Ranperda - FAJAR BALI
 

Dewan Sepakati Sahkan Tiga Ranperda

(Last Updated On: 16/05/2019)

BANGLI-fajarbali.com | Setelah mengalami pembahasan yang cukup alot sejak beberap bulan terakhir, tiga dari empat Ranperda yang dibahas pansus-pansus DPRD Bangli, akhirnya mulai ada kepastian untuk bisa disahkan. Bahkan, sesuai Rapat Paripurna Internal Dewan dengan agenda Laporan Pansus-Pansus DPRD Bangli, yang dilaksanakan Kamis (16/5), telah menyepakati pengesahan tiga Ranperda tersebut akan dilakukan pada Jumat (17/5) hari ini melalui sidang paripurna.

Ditemui usai memimpin rapat paripurna internal, Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata, menjelaskan, adapun tiga Ranperda yang dipastikan bisa disahkan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. Sedangkan Ranperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, belum bisa disahkan karena  masih menunggu proses harmonisasi regulasi di Pusat. “Dari empat Ranperda yang dibahas, sesuai laporan dilaporkan hanya tiga Ranperda yang rencananya bisa disahkan besok,” ujar Ngakan Kutha Parwata didampingi Wakil Ketua Komang Carles. 

Disampaikan, terkait Ranperda tentang Perubahan tentang Perda No. 2 tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pembahasannya memang ada beberapa kendala. Karena itu, saat pembahasan sempat terjadi debatable. Menurutnya, debatable terjadi karena ada beberapa regulasi yang memayungi Ranperda tersebut masih tumpang tindih dan ada yang belum kelar regulisasinya. “Tapi disatu sisi, kita sangat membutuhkan perubahan Ranperda tersebut. Sebab, sampai saat ini di Kabupaten Bangli Perda No. 2 tahun 2013 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah belum memuat kaitannya dengan system keuangan atau pertanggungjawaban keuangan melalui actual basis. Terlebih selama ini sesuai aturan BPK hal tersebut sudah mesti diterapkan,” beber Kutha Parwata.

Karena itu, lanjut Politisi PDIP asal desa Bangbang, Tembuku ini, sambil menunggu regulasi yang akan turun dari pusat, Ranperda yang kini telah memasukkan klausul-klausul pengelolaan keuangan dengan actual basis juga akan disahkan. Walaupun pihaknya menyadari Ranperda ini jika disahkan, kemungkinan tidak akan bisa berumur panjang. Karena begitu turun regulasi yang mengatur kaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang baru, tentunya semua akan berubah. “Tapi kalau ini tidak kita tetapkan sekarang, juga akan menyebabkan Pemkab Bangli akan riskan dalam memenuhi ketepatan atau kepatuhan kaitan dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ini telah menjadi kesepakatan-kesepakatan Pansus, sehingga kami di pimpinan menerima demi kelancaran pelaksanan pengelolaan keuangan daerah dan pemerintahan di Kabupaten Bangli,” bebernya.

Meski demikian, untuk kepastian bisa atau tidak disahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil paripurna besok. “Kalau saat paripurna bisa diterima, ya akan disahkan,” jelasnya. Sedangkan untuk Ranperda tentang Penataan Pasar Rakyat, tidak bisa juga disahkan karena kondisinya sama. Kata Kutha Parwata, ada beberapa regulasi diatasnya yang belum disahkan oleh Pusat. Baik itu berupa PP maupun keputusan-keputusan Menteri masih kurang dan saat ini masih dalam proses harmonisasi. “Namun karena kita anggap ini tidak terlalu urgent untuk bisa ditetapkan, toh juga kita masih punya Perda yang lama. Beda posisinya dengan Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang memang urgent bisa disahkan,” pungkasnya. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jelang Arus Mudik, Cek Kelaikan Kapal

Kam Mei 16 , 2019
Dibaca: 16 (Last Updated On: 16/05/2019)NEGARA-fajarbali.com | Jelang arus mudik , petugas gabungan yang terdiri dari Syahbandar, Sat Pol Air dan ASDP melakukan pemeriksaan atau pengecekan kelaikan kapal, Rabu (15/5).  Save as PDF

Berita Lainnya