https://www.traditionrolex.com/27 Wayan Diar Resmi Berhenti, Budiada Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangli - FAJAR BALI
 

Wayan Diar Resmi Berhenti, Budiada Jadi Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bangli

(Last Updated On: 23/09/2020)

BANGLI – fajarbali.com | Sesuai ketentuan yang berlaku, I Wayan Diar kini telah resmi dinyatakan berhenti sebagai anggota dan Ketua DPRD Bangli, sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi  Calon Wakil Bupati mendampingi Sang Nyoman Sedana Arta dalam Pilkada Bangli oleh KPU Bangli, Rabu (23/09/2020). Sejalan dengan hal tersebut, Wayan Diar telah mengembalikan asset daerah yang selama ini diterimanya. Sementara tugas-tugas Ketua DPRD Bangli bakal dihandel salah satu Wakil Ketua yakni I Nyoman Budiada.

 

Sekretaris Dewan (Sekwan) Bangli,  AA. Gde Panji Awatarayana saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020) membenarkan  Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar telah mengembalikan asset –aset yang selama ini diterimanya selaku pimpinan dewan. Dikatakan, aset tersebut  berupa satu  mobil dinas, laptop dan faslitas yang ada di rumah jabatan Ketua DPRD Bangli. “Kita telah melakukan pengecekan tadi ke RJ dan semuanya telah dikembalikan,” ungkap Gung Panji.

 

Disampaikan, sesuai Surat Edaran Mendagri No 160/4367/OTDA , Penegasan tentang anggota DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menjadi pasangan calon Pilkada serentak tahun 2020 , serta pengaturan pelaksanaan kampanye yang dihadiri pejabat negara, semenjak  ditetapkan menjadi pasangan calon, yang bersangkutan tidak lagi berstatus beserta hak dan kewenangannya sebagaimana yang diatur peraturan perundangan-udangan. Sementara terkait dengan tugasnya sebagai Ketua Dewan, sesuai hasil kompromi dua wakil ketua, maka tugas-tugas Ketua Dewan akan dijalankan I Nyoman Budiada. “untuk sementara tugas-tugas Ketua Dewan akan dilaksanakan Wakil Ketua I Nyoman Budiada hingga ditunjuk Ketua DPRD Bangli  yang difinitif,”ujar Gung Panji.

 

Lebih lanjut dipaparkan, pasca Wayan Diar mengajukan pengunduran diri pada 3 September lalu, pihaknya telah menindak lanjutinya dengan mengajukan permohonan SK pembemberhentian dari Gubernur Bali. Dikatakan, SK pemberhentian dari Gubernur Bali, juga nanti akan dipakai dasar dalam mengajukan pengganti pimpinan difinitif serta pelaksanaan Penganti Antar Waktu (PAW) selaku anggota dewan. “Meksi telah ada SE tersebut, semua proses dan tahapan  tetap kita lalui,”ujar Sekwan.

 

Kata dia, untuk proses lebih lanjut pihaknya masih menunggu SK pemberhentian dari Gubernur Bali. Bila SK Pemberhentian ini telah turun, maka akan diterusan ke induk partai yang bersangkutan, sehingga ditunjuk calon penggantinya. Disamping itu, pihaknya juga telah mengadakan koordinasi dengan KPU terkait calon pengganti Wayan Diar. “Saat ini kita masih menunggu surat pemberhentain dari Gubernur Bali, yang dipastikan akan turun dalam kurun 14 hari ini,”pungkasnya. (arw).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GEGER, Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Gorong-gorong Pelabuhan Benoa

Kam Sep 24 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 23/09/2020)  BENOA -fajarbali.com |Masyarakat pengguna jalan yang melintas di Pelabuhan Benoa Denpasar Selatan, Kamis (24/9/2020) pagi, terpaksa menghentikan laju kendaraanya untuk melihat dari jarak dekat penemuan mayat seorang laki laki yang diketahui bernama Slamet Meidias (30).   Save as PDF

Berita Lainnya