DENPASAR-Fajarbali.com | Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar saat ini sedang dihujani sejumlah persoalan hukum yang harus dihadapi.
Kasus hukum yang dihadapi GPIB ini berawal dari penguasaan sertifikat tanah tanpa hak yang dilakukan oleh institusi GPIB Maranatha Denpasar milik Michael Neno (paman dari Aldabert Iwan Viktor Neno).
Menurut Marthen Boiliu selaku kuasa hukum penggugat-Iwan Neno, GPIB Maranatha digugat karena telah menguasai sertifikat tanah milik Michael Neno (paman dari jemaat GPIB, Aldabert Iwan Viktor Neno, Red) tanpa alas hak. Gugatan perdata dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2020/PN.Dps tahun 2020 sudah memasuki sidang kedua.
Sidang pertama digelar pada 28 September 2020. Namun, tergugat I yakni GPIB Maranatha Denpasar dan tergugat II yakni Sinode GPIB di Jakarta tidak datang. Pada sidang kedua tanggal 19 Oktober 2020 tergugat I hadir.
Namun, tergugat II tidak hadir. "Pada sidang kedua, dari meja informasi panitera sidang, kami mendapatkan informasi kalau tergugat I hadir, sementara tergugat II dari Sinode GPIB tidak hadir," ujar Marten saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (22/10) lalu.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 November 2020 mendatang sesuai informasi penundaan yang diperoleh dari Panitera perkara tersebut.
Marten menegaskan, dalam sidang kedua tersebut, pihaknya juga langsung mendaftar gugatan perdata tentang penguasaan Paspor milik kliennya Unun Hadinansi Neno oleh GPIB Maranatha Denpasar tanpa alas hak dan melawan hukum. Gugatan perdata ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 989/Pdt. G/2020/PN Dps.










