Bawa Ganja dari Luar Negeri ke Bali, Tyeisha Hanya Divonis 1 Tahun

IMG_0114
Terdakwa Tyeisha Kieonne Parks mendapat pelukan dari salah satu kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2026). Foto/eli

DENPASAR – Fajar Bali | Warga negara Amerika Serikat, Tyeisha Kieonne Parks, yang ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena membawa narkotika jenis ganja seberat 36,71 gram, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (22/9/2026). Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tyeisha terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan dirinya sendiri.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, potong masa tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, terungkap Tyeisha membawa ganja dari luar negeri menuju Bali. Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar putusan, Tyeisha tampak sumringah. Ia kemudian mendapat pelukan dari salah seorang kerabatnya yang hadir di persidangan.

Sebelumnya, JPU Ni Made N. Lumisensi menyatakan Tyeisha terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap Tyeisha membawa ganja tersebut ke Bali untuk dikonsumsi sendiri. Kepada penyidik, ia mengaku menggunakan ganja untuk membantu mengatasi gangguan kecemasan yang dialaminya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus tersebut bermula saat Tyeisha tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA:  Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa

“Terdakwa datang menggunakan penerbangan nomor KE431 milik maskapai Korean Air dengan rute perjalanan dari Seoul, Korea Selatan menuju Bali untuk keperluan liburan,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Saat menjalani pemeriksaan di pos Bea Cukai, petugas menemukan kejanggalan pada barang bawaan terdakwa melalui pemindaian mesin sinar-X. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan membuka koper berwarna hitam merek Eddie Bauer.

Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika yang disimpan dalam satu botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo dan satu kantong plastik klip bening.

Kedua wadah tersebut berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Berdasarkan hasil pengujian awal dan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Kepolisian RI sesuai Berita Acara Nomor 649/NNF/2026 tanggal 23 April 2026, barang tersebut dipastikan mengandung zat aktif Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

Total berat bersih ganja mencapai 36,71 gram, terdiri dari 13,88 gram dan 22,83 gram.

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat penghalus ganja berbahan logam, kertas linting, tiket penerbangan, serta formulir pernyataan barang bawaan yang ditandatangani pasangan terdakwa, Joshua Anania Murphy.

Kepada penyidik, Tyeisha mengaku membeli sekitar 50 gram ganja di Amerika Serikat pada 14 April 2026 dengan harga sekitar 200 dolar AS atau setara Rp3,4 juta.

Ganja tersebut kemudian digunakan sebanyak tiga hingga lima linting per hari sejak dibeli hingga sebelum keberangkatannya ke Bali.

Sisa ganja dibawa ke Bali untuk dikonsumsi sendiri selama berada di Pulau Dewata.

“Menurutnya, ganja itu dipakai untuk meredakan nyeri pada bagian pinggang yang dideritanya sejak tahun 2021 sekaligus mengatasi gangguan kecemasan yang sering dialaminya,” sebut jaksa.

BACA JUGA:  Profesi Advokat Dimata Armada Sukardi

Meski mengaku untuk konsumsi pribadi, terdakwa diketahui tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang di Indonesia untuk membawa, memiliki maupun mengonsumsi narkotika jenis ganja. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top