DENPASAR, Fajarbali.com|Belum selesai menjalani masa hukuman, Lenny YT (51) kembali harus menjalani persidangan. Kali ini, ia didakwa menggunakan surat yang diduga palsu dalam sengketa lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Lenny didakwa menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah sebagai dokumen yang sah.
Perbuatan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2024 di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Jalan Kapten Cokorda Agung Tresna Nomor 4, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar.
Jaksa mendakwa Lenny menggunakan salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004 yang disebut tidak sesuai dengan akta aslinya sebagai alat bukti dalam perkara gugatan di PTUN Denpasar.
Kasus tersebut berawal dari pembelian tanah milik Pura Dalem Panti Banjar Padang, Kelurahan Kerobokan, seluas 6.800 meter persegi oleh terdakwa pada 2004. Harga tanah disepakati sebesar Rp2,38 miliar.
Namun, menurut dakwaan JPU, Lenny baru membayar Rp250 juta dan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,13 miliar.“Namun, terdakwa disebut baru membayar Rp250 juta dan tidak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,13 miliar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.










