Keluarga Besar Puri Kaleran Kanginan Apresiasi Kinerja Profesional Polda Bali Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

WhatsApp-Image-2026-07-29-at-12.00.57
Kuasa hukum Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara SH.Foto/Ist

DENPASAR -fajarbali.com |Penahanan tersangka dugaan pemalsuan surat, inisial AAND oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, disambut baik pihak korban, Anak Agung Turah Manik Kertanegara beserta keluarga besar Puri Kaleran Kanginan.

Melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara SH, pihak korban menyatakan menghormati langkah profesional penyidik yang akhirnya melakukan penahanan tersangka. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara dijadwalkan memasuki Tahap II ke Kejaksaan pada Rabu 29 July 2026.

Menurut Sudiantara, penahanan tersebut bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai tahapan menuju proses persidangan yang akan menguji seluruh alat bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali. Yang paling penting bagi keluarga korban adalah perkara ini dapat segera disidangkan sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang di depan pengadilan,” ujarnya.

Sudiantara kembali menjelaskan bahwa perkara ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan rangkaian panjang konflik hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, sebelum akhirnya berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, AAND justru lebih dahulu melaporkan Anak Agung Turah Manik Kertanegara beserta keluarga besar Puri Kaleran Kanginan ke berbagai institusi penegak hukum.

Di antaranya melalui laporan di Polresta Denpasar hingga pelaporan ke Bareskrim Polri. Namun, menurut pihak korban, berbagai laporan tersebut pada akhirnya tidak membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Selain jalur pidana, AAND juga menempuh jalur perdata terkait sengketa tanah yang diklaim sebagai hak leluhurnya. Perkara tersebut bergulir hingga Mahkamah Agung, namun menurut pihak korban, seluruh dalil yang diajukan tidak berhasil dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA:  Curi Pratima di 4 TKP Pura, Pelajar Ditangkap Polisi

“Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan setempat oleh pengadilan, pihak penggugat menurut catatan persidangan tidak mampu menunjukkan secara jelas objek tanah yang diklaim sebagai milik leluhurnya,” kata Sudiantara.

Dalam perkara pidana yang kini sedang berjalan, pihak korban meyakini bahwa proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dokumen yang dipdipersoalkan.

Selain itu, pihak korban berpendapat terdapat berbagai ketidakkonsistenan pada silsilah keluarga yang digunakan oleh pihak tersangka. Menurut mereka, terdapat perubahan-perubahan isi silsilah dari waktu ke waktu yang justru menambah nama-nama leluhur pada generasi di atas.

“Secara logika silsilah keluarga, perkembangan generasi biasanya bertambah ke bawah karena adanya anak, cucu, dan cicit. Apabila justru generasi di atas yang terus berubah atau bertambah, tentu hal tersebut patut diuji secara hukum mengenai asal-usul dan dasar pembuktiannya,” ujar Sudiantara.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak korban berpendapat terdapat sejumlah bagian identitas leluhur yang menurut mereka tidak konsisten dengan sejarah keluarga yang selama ini diketahui masyarakat adat setempat.

"Sehingga seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di persidangan," bebernya. Dikatakan Sudiantara, meski menyambut penahanan tersangka, pihak korban menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka maupun penahanan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Pihak korban meminta seluruh masyarakat memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara objektif.

“Kami tidak ingin mendahului putusan hakim. Yang kami harapkan hanyalah proses hukum berjalan secara jujur, transparan, dan adil. Sehingga siapa pun yang benar akan memperoleh perlindungan hukum, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Nyoman Gde Sudiantara.W-007

BACA JUGA:  Kurir Narkoboy Ditangkap Tempel Narkoba, Amankan 42 Paket Sabu di Tas Pinggang

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top